Otomotifnet.com - Di antara padatnya mobil dan motor di Kota Bekasi, ada sekitar 50.000 kendaraan bermotor mengemplang pajak.
Termasuk di dalamnya mobil dan motor.
Data pengempang pajak tersebut diketahui berdasarkan penelusuran yang dilakukan Samsat Kota Bekasi bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi.
"Kami akan rapatkan langkah yang bakal dilakukan untuk para pengemplang pajak ini," ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Gumiwan.
"Pokoknya kita akan terus kejar kepada mereka yang belum bayar pajak," ujar Gumiwan lagi saat ditemui di lokasi Samsat Keliling di dekat Lapangan Multiguna, Jalan Underpass Raya Bekasi, Kota Bekasi, Senin (7/5/2018).
(BACA JUGA: Keasyikan Bejek Gas, 37 Persen Pemilik Kendaraan 'Khilaf' Bayar Pajak Di Bekasi)
Sementara itu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi menetapkan target pajak kendaraan bermotor Rp 928,8 miliar.
Untuk mencapai target itu, maka dilakukan pelayanan Samsat Keliling secara rutin.
Selain itu, petugas melakukan operasi gabungan untuk merazia kendaraan yang belum membayar pajak.
"Untuk dapat mencapai target itu, kami terus berikan himbauan agar masyarakat segera membayarkan pajaknya," tutur Gumiwan.