Dia menjelaskan, hingga April ini, pajak yang sudah terkumpul Rp 326,29 miliar atau 35,13 persen.
Potensi pajak kendaraan Kota Bekasi yaitu 1.459.933 unit objek pajak pada tahun 2017. Kendaraan yang sudah membayar pajak sebanyak 913.011 unit objek pajak.
Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau belum membayar pajak hingga April 2018 sebanyak 546.922 unit objek pajak atau sekitar 37,46 persen.
"Target sebesar mungkin, diharapkan bisa mencapai 100 persen," ujar Gumiwan lagi.