Otomotifnet.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk dua pelaku pecah kaca mobil.
Dalam penangkapan ini, polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku MT (29) dengan timah panas lantaran menendang anggota ketika hendak ditangkap.
Pelaku MT adalah warga Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan, pelaku KS (37) warga Desa Sendangadi, Kec. Mlati Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono mengatakan, ketika itu anggotanya melakukan patroli dan menangkap basah kedua pelaku usai memecah kaca mobil Daihatsu Luxio.
Mobil bernopol W 1908 AY warna hitam tersebut milik pengusaha swasta berinisial ABA (26) warga Desa Sawahan Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
(BACA JUGA: Hanya Vespa Tua Berkarat, Tapi Lihat Saat Dinaiki...Mewah!)
Lokasi kejahatan tersebut ada di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto Jumat (11/5/2018).
"Anggota kami berupaya mengejar kedua pelaku yang berupaya kabur mengendarai motor," ujarnya di Mapolres Kota Mojokerto.
Suhariyono menerangkan kedua pelaku kabur mengendarai motor Suzuki Satria F 150 warna hitam ke arah jalan raya.
Pihaknya bersama anggota lainnya berupaya mengejar pelaku.
Tak pelak, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Pelaku MT menendang anggota polisi hingga sempat terjatuh.
Pelaku KS bahkan berusaha menabrakkan motornya ke arah polisi yang saat itu menghadangnya.
(BACA JUGA: Kocak, Daftar Harga Cuci Motor Bikin Ketawa, Metik Nerox 12.000, Batangan 4 Tak 13.000)