Ojek Online Mulai Disalahgunakan, Kamuflase Kurir Sabu, Petugas Tak Bisa Dikelabui

Parwata - Minggu, 20 Mei 2018 | 02:30 WIB

Ilustrasi Sabu (Parwata - )

(BACA JUGA: Heboh! Sambil Nyetir Artis Cantik Nafa Urbach Tantang Jadi Calon Pacar, Ini Syarat-syaratnya)

Untuk itu, pihkanya yakin, sang bandar masih menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

“Data terakhir, (napi) ada di Lapas Kedungpane, tapi ketika kami kejar, dia sudah pindah. Sedang kami cari antara di purwokerto atau Nusakambangan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas",