Ojek Online Mulai Disalahgunakan, Kamuflase Kurir Sabu, Petugas Tak Bisa Dikelabui

Parwata - Minggu, 20 Mei 2018 | 02:30 WIB

Ilustrasi Sabu (Parwata - )

Otomotifnet.com - Ojek online jadi kedok untuk peredaran narkoba. Untung saja petugas tetap jeli menangkap kamuflase ini sehingga tak bisa dikelabui.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap baru-baru ini berhasil membongkar peredaran sabu berkedok ojek online.

Tersangka bernama Faridh Shafan (24) warga Semarang ditangkap oleh petugas di parkiran Pom Bensin Sampang, Cilacap, Senin (14/5/2018).

Kasi Brantas BNNK Cilacap Komisaris Polisi Anung Suyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5/2018), membenarkan hal tersebut.

Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita tiga paket sabu dengan berat seluruhnya 15,04 gram.

“Tersangka berperan sebagai kurir, kami menduga jaringan ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas (lembaga pemasyarakatan),” katanya.

(BACA JUGA: Ujicoba Tutup Jalan Bikin Kesal Warga, Beton Pembatas Dibongkar)

Anung mengungkapkan, dugaan keterlibatan narapidana muncul saat petugas memeriksa tersangka.

Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus curanmor dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.

“Dugaan kami, aktor utama jaringan ini tidak lain adalah rekan tersangka sesama napi waktu ditahan di Kedungpane,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran Anung, narapidana yang dimaksudkan telah pindah dari Lapas Kedungpane.

(BACA JUGA: Heboh! Sambil Nyetir Artis Cantik Nafa Urbach Tantang Jadi Calon Pacar, Ini Syarat-syaratnya)

Untuk itu, pihkanya yakin, sang bandar masih menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

“Data terakhir, (napi) ada di Lapas Kedungpane, tapi ketika kami kejar, dia sudah pindah. Sedang kami cari antara di purwokerto atau Nusakambangan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas",