Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakosa mengaku tak akan bertanya pada saksi ini, karena saksi tak bisa menunjukkan surat tugas pada persidangan ini.
(BACA JUGA: Info Dari Pedagang, Skutik Honda Ini Malah Susah Laku )
“Mohon maaf, saya tak akan bertanya pada saksi,” katanya.
Usai keterangan saksi, terdakwa kembali diperiksa terkait peristiwa penembakan itu.
JPU kembali menanyakan apakah terdakwa memang berhasrat untuk ke rumah korban.
Royce mengurai bahwa awalnya dia ke rumah temannya, Michael di Perumahan Puri Kencana. Setelah di sana, dia teringat punya masalah dengan Ery Cahyadi, lalu ke rumahnya.
“Saat itu saya menembak mobil Ery sebanyak 11 kali. Saya benar-benar menyesal melakukan itu,” pungkasnya.