"Dari keseluruhan itu, berdasarkan cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi," tandas JPU.
Pantas lembek kayak tahu dana investasi besar tapi kualitas jalan nggak kuat dan gampang rusak.
Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
(BACA JUGA: Kaget, Puluhan Orang Dorong Motor Pagi-Pagi, Enggak Ada Satupun Yang Nyalain Mesin)
Atas kasus ini, Para terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Hakim Tegur Saksi Maharani, Tegaskan Korupsi Jalan Perkara Serius"