Otomotifnet.com - Sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Rigid Beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 65 miliar kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, (21/5/2018).
Enam terdakwa dari total 13 terdakwa dihadirkan di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Mereka adalah Marwan Pasaribu selaku Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Rahman Siregar selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Konstruksi Kota Sibolga TA. 2015, Safaruddin Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku Direktur PT Enim Resco Utama dan Yusrilsyah selaku Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri.
(BACA JUGA: Ketangkep, Ketahuan Nyolong Motor, Maling Cewek Ditinggal Kabur Maling Cowok)
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Saryana dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saat sidang berlangsung, Salah satu Hakim anggota yang menyidangkan kasus dugaan korupsi Rigid Beton tersebut sempat menegur saksi bernama Mahani yang juga anggota Pokja karena dianggap berbelit-belit saat bersaksi di persidangan.
"Kalian bisa kena semua ini, ini proyek besar miliaran, jangan main-main," tegas hakim anggota Janverson Sinaga.
Selain mengingatkan saksi, Janverson juga menanyakan kepada saksi tentang jumlah proyek yang dipegang saksi.
"Saudara pegang proyek berapa miliar? Nah Rp 10 miliar itu bukan proyek kecil," tegas Janverson.
Mendengar ucapan dari Hakim saksi langsung menjawab.
(BACA JUGA: Ada Apa Nih? Bos Honda Sarankan Lorenzo Cabut Dari Ducati)
"Ada surat dari Kepala Dinas Marwan Pasaribu dan PPK untuk penunjukan langsung pemenang tender pak."
"Suratnya disimpan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pak, sama Bustanul Arifin," ujar saksi dihadapan Majelis Hakim Saryana.
Selain Janverson hakim anggota Denny juga sempat menegur saksi untuk menjelaskan cara memenangkan tender.
"Gimana sistemnya, lelang atau ditunjuk?," tanya hakim Denny.
Setelah mendengarkan pertanyaan Majelis Hakim, saksi yang merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) tersebut langsung menjelaskan pertanyaan Majelis Hakim.
"Itu hanya Administrasi saja, iya sudah ditunjuk pak. Menurut Perpres seperti itu Pak, kalau sudah gagal 2 kali boleh ditunjuk oleh PA Pak," jawab saksi.
Untuk diketahui, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.
(BACA JUGA: Kupas Lengkap, Fakta Test Ride All New Honda Vario 150, Serius Mau Beli?)
Terkait kasus ini, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva, Ingan Malem Purba dan Rehulina Purba, proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas PU Sibolga TA 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.
Pelaksaan proyek itu didapati tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak kerja yang ditentukan antara Dinas PU Sibolga dengan rekanan.
(BACA JUGA: Panik, Orang Lihat Penampakan Pocong Di Boncengan, Yang Bawa Motor Kayak Gak Sadar)
"Dalam proyek tersebut, ditemukan spesifikasi tidak sesuai pada panjang dan lebar jalan yang dikerjakan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai tepat waktu," ujar JPU Eva saat sidang perdana.
Untuk pengerjaan mega proyek itu, lanjut Eva, Dinas PU Sibolga melibatkan 19 perusahaan di bidang infrastruktur berbagai jalan sebagai rekanan.
"Dari keseluruhan itu, berdasarkan cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi," tandas JPU.
Pantas lembek kayak tahu dana investasi besar tapi kualitas jalan nggak kuat dan gampang rusak.
Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
(BACA JUGA: Kaget, Puluhan Orang Dorong Motor Pagi-Pagi, Enggak Ada Satupun Yang Nyalain Mesin)
Atas kasus ini, Para terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Hakim Tegur Saksi Maharani, Tegaskan Korupsi Jalan Perkara Serius"