Otomotifnet.com - Kepolisian telah menetapkan Pratomo Diyanto (46), sopir truk tronton yang menewaskan 12 orang di Bumiayu, Kabupaten Brebes sebagai tersangka.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami cari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Baharuddin di Semarang, (24/5/2018).
Komber Baharuddin mengatakan, kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang dan sejumlah lain luka-luka itu lebih disebabkan karena tonase kendaraan yang berlebih.
(BACA JUGA: Anak 15 Tahun Dikasih Honda Civic Turbo Hatchback, Begini Jadinya)
Di dalam stiker yang tertempel di badan truk, beban yang diizinkan hanya sekitar 21,8 ton.
Namun truk tronton bermuatan gula pasir yang melaju di jembatan flyover kretek itu beratnya mencapai 38,8 ton.
"Tonase terlalu tinggi dibanding dari beban yang diizinkan. Jadi ada kelebihan sekitar 17-18 ton," ujar Kombes Baharuddin.
(BACA JUGA: Ingat Merek Pagoda Pastilles? Nah Ini Hubungannya Sama Kawasaki ER-6n Biru Belang-Belang)
Sementara pihak lain yang sedang dilakukan pemeriksaan yaitu pemilik truk serta pemilik muatan barang.
Jika memenuhi unsur, pihak lain juga kemungkinan bisa menjadi tersangka.
"Kalau unsurnya terpenuhi pasti," imbuhnya.
(BACA JUGA: Ini Gambaran Mobil Baru Honda Yang Akan Diluncurkan Agustus Mendatang)
Kecelakaan maut di Bumiayu terjadi pada Minggu (20/5/2018) lalu di Desa Jatisawit, Kabupaten Brebes.
Sebuah truk bermuatan gula menabrak beberapa bangunan rumah dan warga yang sedang ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa.
Truk itu juga menubruk belasan sepeda motor dan satu mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Truk di Bumiayu Brebes"