Otomotifnet.com - Berkaitan cuti atau libur bersama Lebaran sudah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah memutuskan tanggal libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018.
Yaitu berdasar Nomor 223. Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018, libur mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) pun mengeluarkan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi.
(BACA JUGA: Makin Tegang, Nasib Korban Yang Tewaskan Begal Tergantung Sama Orang Ini)
“Untuk pelayanan SIM juga akan tutup selama libur cuti bersama, mulai tanggal 11-20 Juni 2018,” kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas PMJ, saat dikonfirmasi, Rabu (30/5/2018).
Karena itu, lanjut Yusuf, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum Pelayanan SIM tutup libur cuti bersama.
Bagi warga yang tidak sempat melakukan perpanjangan, akan diberikan masa tenggang perpanjangan SIM pada tanggal 21 hingga 27 Juni 2018.
(BACA JUGA: Kisah Pria Wafat Di China, Ingin Dikubur Bareng Mobil Kesayangannya)