Mengenai kronologi pembunuhan, diceritakan saat itu korban datang ke rumah pelaku di Jalan Platina Perumahan Ivory nomor 1 M, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.
Di rumah tersebut, terjadi cekcok mulut yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.
"Jadi pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba," beber Kompol Hendra Yulianto
(BACA JUGA: Sebelum Lorenzo, Nama-Nama Ini Disebut-Sebut Sebagai Tandem Marc Marquez Di Repsol Honda)
"Sementara korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelaku sebesar Rp 42 ribu pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," imbuhnya.
Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan lagi, setelah terjadi cekcok mulut kemudian Hendri menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau lalu menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
Kemudian Hendri memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dilakban.
(BACA JUGA: (Updated) Tragis, Kerabat Anggota Klub Toyota Rush Tewas Ditimpuk Batu Besar di Tol, Anggota Lain Diminta Waspada )