Otomotifnet.com - Tiga pemilik Nissan Elgrand, Dr. David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala mengajukan gugatan hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia dan Menteri Perhubungan.
Materi gugatan terkait dengan kendaraan Nissan Elgrand 2.5 Highway Star A/T yang tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
Gugatan terhadap Menteri Perhubungan, menurut salah satu penggugat Dr. David karena Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.
(BACA JUGA: Perhatian, Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, Dispensasinya Cuma Sehari)
"Karena Kemenhub merupakan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap pengujian fisik dan rancang bangun serta rekayasa kendaraan bermotor," jelas David.
Ia menilai Kemenhub telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan Elgrand.
Dalam aturan Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pasal 43 disebutkan kewajiban pihak yang membuat dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk Uji Tipe Fisik harus memenuhi komponen meliputi ban cadangan.
(BACA JUGA: Timpuk Toyota Rush Hingga Pengemudi Tewas, Pelaku Dihujani Kutukan, Ini Pembunuhan!)