Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.
Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana sob.
Bunyinya sebagai berikut;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Penimpukan Toyota Rush Hingga Pengemudinya Tewas, Sudah Ditangkap)
Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.
Beberapa komponen laik jalan yang wajib terpasang yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.
Pastikan kelengkapan motor terpasang semua sesuai dengan peraturan yang berlaku