Otomotifnet.com - Pemilik motor mesti perhatikan benar soal peraturan nih.
Bukan main deh, motor yang nggak pakai sepatbor pasti diincar polisi dan kena tindakan tilang.
Ancaman hukum bagi yang melanggar kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
(BACA JUGA: Wow... Ramalan Jorge Lorenzo Pindah Ke Honda Terbukti, Sejak 2014!)
Hal tersebut ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1.
Bunyinya mengatakan bahwa sepatbor sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
Nah, peraturan penggunaan sepatbor dipertegas pula dalam PP No. 55 tahun 2012 pasal 40.
(BACA JUGA: Ogah Berkoar, Kans Rossi Juara Dunia MotoGP, Semua Tergantung Satu Ini)
Bunyinya adalah sepatbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang ataupun ke badan kendaraan.
(BACA JUGA: Nih...Wujud Suzuki Jimny 2019, Bentuk Aslinya Bisa Dilihat Dalam Waktu Dekat)
Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.
Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana sob.
Bunyinya sebagai berikut;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Penimpukan Toyota Rush Hingga Pengemudinya Tewas, Sudah Ditangkap)
Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.
Beberapa komponen laik jalan yang wajib terpasang yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.
Pastikan kelengkapan motor terpasang semua sesuai dengan peraturan yang berlaku