Otomotifnet.com - Terjadi kasus pelemparan batu dari dari jembatan penyeberangan orang di tol Jakarta-Cikampek KM 6.300, (5/6/2018) lalu.
Akibat dari aksi pelemparan batu hebel yang dilakukan oleh individu yang menderita gangguan jiwa itu memakan korban sampai dua unit mobil.
Bahkan, timpukan batu hebel memakan korban jiwa pengendara mobil tewas di tempat.
(BACA JUGA: Ternyata Logo Hyundai Itu Nggak Semata Huruf, Punya Makna Tersembunyi)
Setelah batu hebel itu menimpa leher, rahang dan dada bagian atas.
Sementara itu, dari foto yang beredar, salah satu mobil mengalami kerusakan parah pada kaca depan bagian atas.
Lantas, bagaimana nasib mobil yang jadi korban timpukan batu itu?
(BACA JUGA: Bete Gak Menang-Menang, Vinales Desak Yamaha, Tagih Janji Kasih Motor Juara)
Apakah kerusakannya dicover oleh pihak asuransi?
Dijelaskan Laurentius Iwan Pranoto, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, langsung merujuk Pasal 1 polis Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
Dalam pasal 1 tersebut, tepatnya poin 1.2, terdapat penyebab kerugian yang merupakan perbuatan jahat.
(BACA JUGA: Toyota Agya Bau Busuk, Parkir Di Depan Pura 2 Hari, Ternyata Ada Mayat)