Otomotifnet.com - Terjadi kasus pelemparan batu dari dari jembatan penyeberangan orang di tol Jakarta-Cikampek KM 6.300, (5/6/2018) lalu.
Akibat dari aksi pelemparan batu hebel yang dilakukan oleh individu yang menderita gangguan jiwa itu memakan korban sampai dua unit mobil.
Bahkan, timpukan batu hebel memakan korban jiwa pengendara mobil tewas di tempat.
(BACA JUGA: Ternyata Logo Hyundai Itu Nggak Semata Huruf, Punya Makna Tersembunyi)
Setelah batu hebel itu menimpa leher, rahang dan dada bagian atas.
Sementara itu, dari foto yang beredar, salah satu mobil mengalami kerusakan parah pada kaca depan bagian atas.
Lantas, bagaimana nasib mobil yang jadi korban timpukan batu itu?
(BACA JUGA: Bete Gak Menang-Menang, Vinales Desak Yamaha, Tagih Janji Kasih Motor Juara)
Apakah kerusakannya dicover oleh pihak asuransi?
Dijelaskan Laurentius Iwan Pranoto, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, langsung merujuk Pasal 1 polis Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
Dalam pasal 1 tersebut, tepatnya poin 1.2, terdapat penyebab kerugian yang merupakan perbuatan jahat.
(BACA JUGA: Toyota Agya Bau Busuk, Parkir Di Depan Pura 2 Hari, Ternyata Ada Mayat)
“Kasus tersebut masuk pada poin perbuatan jahat. Jadi, ter-cover, kok,” kata Lauentius Iwan Pranoto saat dihubungi, (8/6/2018).
“Jika pemilik menggunakan asuransi Total Loss Only (TLO), maka biaya perbaikan harus mencapai 75 persen atau lebih untuk dapat diganti kerugiannya,” imbuh Iwan, panggilan akrab Laurentius Iwan Pranoto..
“Semisal rusak hanya pintu depan, namun ketika hendak diperbaiki ternyata airbag, pintu, kelistrikan juga harus diganti hingga mencapai 75 persen atas harga pertanggungan mobil sesaat sebelum kejadian."
(BACA JUGA: Wow... Ramalan Jorge Lorenzo Pindah Ke Honda Terbukti, Sejak 2014!)
"Maka itu akan di-cover pihak asuransi,” lanjut Iwan.
Hal senada pun diamini Asuransi Adira.
Faridha Rahmaningsih, CSR & Corporate Communication Department Head of Adira mengungkapkan hal yang sama persis dengan Iwan.
(BACA JUGA: Mental Preman, Pemakai Motor Dikasih Karcis Parkir Mobil, Tarif Suka-Suka 'Jin')
“Ditanggung setinggi-tingginya, sesuai limit pertanggungan,” kata Farida Rahmaningsih.
“Kalau korban menggunakan asuransi komprehensif/all risk, bisa langsung diganti biaya perbaikannya,” lanjut Faridha.
“Namun kalau kerusakannya tidak lebih dari 75 persen, maka tidak dicover,” pungkasnya.