Jangan Sampai Lewat, Ini Masa Toleransi Urus SIM Yang Habis Pas Cuti Lebaran, Terakhir Pekan Depan

Parwata - Jumat, 22 Juni 2018 | 15:34 WIB

Ilustrasi layanan SIM Keliling (Parwata - )

Otomotifnet.com - Bagi masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) habis pada masa cuti Lebaran (11-20 Juni 2018), dan belum sempat memperpanjang, maka diberikan toleransi oleh kepolisian untuk bisa diperpanjang.

Jadi, mereka yang masa berlaku SIM-nya habis saat cuti Lebaran lalu, masih bisa melakukan perpanjangan SIM, tanpa harus membuat SIM baru.

Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan toleransi itu juga tetap diberikan batas waktu, yakni dimulai pada 21 Juni hingga 27 Juni 2018. Sehingga, segera diurus, agar tidak membuat SIM dari awal (SIM baru).

(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)

"Kalau yang mati di luar tanggal itu tidak bisa, kalau di luar itu tetap harus bikin baru," ujar Kompol Fahri Siregar saat dihubungi, Kamis (21/6/2018) malam.

Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, lanjut Kompol Fahri Siregar bisa langsung datang ke masing-masing Satpas atau gerai SIM yang tersebar di setiap wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Proses perpanjangan masa belaku SIM itu bisa dilakukan di mana saja.

Terkecuali bikin baru wajib datang ke Satpas, tidak bisa dilakukan di gerasi SIM atau SIM keliling.

(BACA JUGA: Polisi Diam, Korban Pengeroyokan Anggota DPR di Jalur Busway Bilang Istrinya Justru Yang Melindungi)