Kompol Fahri Siregar melanjutkan, bahwa mulai 25 Juni 2018 akan diterapkan tes psikologi atau ujian psikotes bagi masyarakat yang mengajukan permohonan membuat SIM.
Simulasi dimulai pada 21 hingga 23 Juni, sehingga pemohon SIM baru harus melewati tahapan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk pencegahan pengemudi yang tidak layak mengemudi.
(BACA JUGA: Jangan Kaget, Parkir Motor Di Daerah Ini Kena Denda Rp 500 Ribu)
Jadi, calon pemohon harus mengikuti serangkaian tes seperti psikologi, kesehatan dan keterampilan mengemudi.
Semua harus lolos, apabila salah satu tidak berhasil maka SIM tidak bisa dikeluarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bonus buat Masa Berlaku SIM yang Habis saat Libur Lebaran"