Otomotifnet.com - Pengendara motor jangan suka parkir sembarangan, apalagi di trotoar DPRD DKI.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengatakan motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.
Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.
(BACA JUGA: Bikin Kagum, Aksi Keren Marquez Nggak Sampai Jatuh Dari Motornya, Dari Tahun Ke Tahun)
"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, Jumat (22/6/2018).
Ada 16 motor yang diangkut Dishub DKI.
Motor-motor itu kini berada di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat.
(BACA JUGA: Bikin SIM Pakai Ujian Psikotes, Pemohon Mesti Paham, Tengok 4 Hal Wajib Ini)
Boval Juliasnyah mengatakan penilangan dilakukan karena kendaraan roda dua merupakan kewenangan polisi.
"Kami belum ada kewenangan lebih lanjut untuk kendaraan pribadi roda dua. Kalau kendaraan pribadi roda 4 kan diatur di Perda 5," ujar Boval Juliansyah.
(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)
Sejumlah motor yang parkir di trotoar DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, diangkut oleh truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Pemiliknya memarkirkan motor di trotoar karena lahan parkir di dalam gedung itu disterilkan untuk acara sidang paripurna istimewa peringatan Hari Ulang Tahun ke-491 DKI Jakarta, hari ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Motor di Trotoar DPRD DKI Kena Denda Rp 500 Ribu"