Buntut Kasus Penggelapan, Hyundai Cabang Semarang Kecewa Putusan Pengadilan

Indra Aditya - Minggu, 24 Juni 2018 | 11:43 WIB

Hyundai (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Akibat perbuatannya, Irma Ochtavia Pratiwi atau yang biasa disapa Vivi terancam mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun.

Vivi yang baru saja melahirkan itu, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, akibat perkara dugaan penggelapan mobil dan uang perusahaan PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang.

Perkara akhirnya diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Hal itu diketahui dari kontra memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, ke PT Jateng melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Kami rasa putusan majelis hakim sudah tepat, hanya saja karena terdakwa ajukan banding, kami ajukan kontra memori banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, Jumat (22/6/2018).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, Eka Windhiarto mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

(BACA JUGA: Wanita Ini Gelapkan Mobil Dan Uang Hyundai Cabang Semarang, Terancam Penjara, Padahal Baru Melahirkan)

Karena terdakwa tidak langsung dieksekusi, dan majelis tidak memberikan putusan langsung eksekusi.

"Apalagi dalam kasus itu, ada juga tindak pidana pemalsuan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Semarang, yang dipimpin Edy Suwanto, menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU.