Otomotifnet.com – Akibat perbuatannya, Irma Ochtavia Pratiwi atau yang biasa disapa Vivi terancam mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun.
Vivi yang baru saja melahirkan itu, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, akibat perkara dugaan penggelapan mobil dan uang perusahaan PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang.
Perkara akhirnya diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.
Hal itu diketahui dari kontra memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, ke PT Jateng melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Kami rasa putusan majelis hakim sudah tepat, hanya saja karena terdakwa ajukan banding, kami ajukan kontra memori banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, Jumat (22/6/2018).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, Eka Windhiarto mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
(BACA JUGA: Wanita Ini Gelapkan Mobil Dan Uang Hyundai Cabang Semarang, Terancam Penjara, Padahal Baru Melahirkan)
Karena terdakwa tidak langsung dieksekusi, dan majelis tidak memberikan putusan langsung eksekusi.
"Apalagi dalam kasus itu, ada juga tindak pidana pemalsuan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Semarang, yang dipimpin Edy Suwanto, menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU.
Atas kasus itu, Vivi yang sebelumnya bertugas sebagai admin plus membidangi penjualan, kasir, dan HRD dianggap majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kemudian pun, Majelis Hakim menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Selain itu, menetapkan barang bukti yang disita dikembalikan ke PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, kecuali 1 buah buku tabungan bank Mandiri atas nama Irma Oktavia Pratiwi, dikembalikan kepada terdakwa.
(BACA JUGA: Ternyata Logo Hyundai Itu Nggak Semata Huruf, Punya Makna Tersembunyi)
Penasehat hukum terdakwa, Yoyok Mahmudi, menilai kliennya seharusnya tidak bersalah tetapi dikambing hitamkan dalam perkara tersebut. Untuk itu, pihaknya menempuh banding.
"Klien kami punya anak yang masih bayi, sehingga perlu diberi ASI dan membutuhkan perlakuan dari ibunya," beber Yoyok dalam pembelaanya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus tersebut lama dilimpahkan, karena kondisi Vivi dikabarkan terakhir sedang hamil.
Kasus tersebut terkuak setelah dilaporkan bosnya sendiri, Sugiharto Djojosaputro. Yang semuanya bermula saat Vivi hendak membeli mobil di PT Hyundai Mobil Indonesia cabang Semarang.
Namun ternyata semua berkas yang diisi adalah fiktif dan uang yang disetorkan hanya Rp 2 juta ke perusahaan, dan hal itu dilakukan dengan leluasa karena terdakwa saat itu menjabat sebagai admin plus.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terdakwa Penggelapan Mobil dan Uang PT Hyundai Cabang Semarang Terancam Vonis Penjara 3 Tahun,