Sebelum Recall, Mobil dan Motor Cacat Produksi Wajib Dilaporkan Ke Kementerian Perhubungan

Parwata - Kamis, 28 Juni 2018 | 13:44 WIB

Ilustrasi recall. (Parwata - )

Otomotifnet.com - Pihak pemerintah lewat Kementerian Pehubungan (Kemenhub) sudah resmi mengeluarkan payung hukum untuk penarikan kembali atau “recall”, di dalam Peraturan Meneri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Hal itu tentu saja semakin melindungi konsumen di dalam negeri, demi mendapatkan produk berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen.

Tentu saja, ujungnya adalah melindungi masyarakat dari cacat komponen kendaraan, yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

(BACA JUGA: Lagi Heboh, Yamaha Scorpio Mulus Kayak Baru Dijual Rp 20 Juta, Malah Diprotes Kemurahan)

Selama ini tak dimungkiri kalau penarikan kembali untuk perbaikan secara massal, oleh merek otomotif di dalam negeri, dilakukan secara sukarela.

Bahkan ternyata, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Selasa (26/6/2018).

(BACA JUGA: Luar Biasa... Demi Lorenzo-Dovizioso, Pembalap Ini Baru Juga Sembuh Sudah Tes Motor Ducati Lagi)