Sebelum Recall, Mobil dan Motor Cacat Produksi Wajib Dilaporkan Ke Kementerian Perhubungan

Parwata - Kamis, 28 Juni 2018 | 13:44 WIB

Ilustrasi recall. (Parwata - )

Eddy Gunawan juga menyebutkan pihaknya mendapat informasi recall hanya dari pemberitaan media saja.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall,” ujar Eddy Gunawan.

“Namun, kalau dilihat sekarang ini, kami mengetahui ada recall itu, hanya dari pemberitaan media, kami tidak pernah diberitahukan oleh APM,” tutur Eddy.

(BACA JUGA: Untuk Pemilik Telinga Emas, Ini Paket Audio Pioneer Paling Pol Di Mitsubishi Xpander )

Kali ini, seperti yang tertulis pada pasal 79 ayat 3, recall yang akan dilakukan oleh APM, harus dilaporkan pada Menteri Perhubungan (Menhub).

Begitu juga dengan hasil dari penarikan kembali secara massal tersebut.

(BACA JUGA: Ngeri... Kalau Benar Pedrosa Ke Yamaha Di MotoGP Musim Depan, Yang Lain Harus Waspada )