Sebelum Recall, Mobil dan Motor Cacat Produksi Wajib Dilaporkan Ke Kementerian Perhubungan

Parwata - Kamis, 28 Juni 2018 | 13:44 WIB

Ilustrasi recall. (Parwata - )

Seperti yang tertera di Pasal 79 berikut ini;

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(BACA JUGA: Tembus Rp 150 Juta Untuk Moles MV Agusta F4 Ini, Tapi Begitu Lihat Barangnya, Maklum Deh)

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang Setiap “Recall” Wajib Lapor Menteri Perhubungan"