Heboh... MK Tolak Ojek Online Jadi Moda Transportasi Umum, Gubernur DKI Bilang Begini

Joni Lono Mulia - Jumat, 29 Juni 2018 | 19:00 WIB

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Naik Motor Di Kawasan Mampang (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak soal legalisai ojek online sebagai angkutan umum mendapat tanggapan dari Kepala Daerah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi keputusan MK yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Anies mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi harus ditaati semua pihak.

(BACA JUGA: Toyota Calya Lagi, Mobil Penggerak Empat Roda Aja Bisa Susah Keluar Dari Jebakan Pasir Pantai)

"Ya ditaati," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Dirinya pun mengatakan belum ada catatan khusus terkait keputusan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta ini enggan menanggapi lebih lanjut keputusan tersebut.

(BACA JUGA: Marquez Dan Rossi Sudah Akur? Tuh, Tepergok Latihan Start Bareng Usai FP1 MotoGP Belanda)

"Ramai dong nanti, pokoknya kita taati dulu putusan MK sambil kita lihat, belum ada catatan khusus," kata Anies Baswedan.

Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

Sebelumnya 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(BACA JUGA: Minta Dibantai, Korban Timpuk Batu Di Tol Merak Jadi Tiga Mobil)

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.