Iver menuturkan pelaku AS ditangkap saat itu juga setelah korban beserta pengendara lain dan polisi berusaha mengejar AS.
(BACA JUGA: Pelaku Cuma Bisa Nunduk, Perampok dan Pencuri Motor 'Dipajang' Polres Jaktim)
Saat ini, AS berikut barang bukti ponsel telah diamankan di Mapolsek Tambora.
Sedangkan untuk pelaku lainnya dalam kelompok ini masih diburu polisi.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Iver.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modus Maling Pencuri Barang Pengendara Mobil di Tambora,