Otomotifnet.com – Belum lama ini beredar surat yang melarang sepeda motor bermesin 2-tak melintas di area perkotaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam surat edaran yang beredar tertanggal Januari 2018 itu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar akan membatasi penggunaan motor 2-tak dan dilarang penggunaannya ke wilayah perkotaan.
Nantinya sepeda motor yang masih bermesin 2-tak bakal diarahkan ke daerah pedesaan.
Surat ini rencananya ditembuskan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia.
(BACA JUGA: Bocor! Beredar Surat Edaran Menteri, Motor 2-Tak Dilarang Melenggang Di Kota)
Wah gawat dong nih kalau motor 2-tak dilarang, banyak bikers yang ngamuk nih.
Dalam menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M.R Karliansyah mengatakan bahwa surat tersebut tidaklah benar.
"Sepanjang yang saya tahu KLHK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi saya tekankan bahwa surat itu tidak benar alias palsu," kata Karliansyah di Jakarta, Senin (9/7/2018).