Padahal, jalan umum yang ditutup itu merupakan jalur terdekat untuk mengakses tempat tujuan.
Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan pada prinsipnya, menutup jalan saat pernikahan atau momentum lain itu tidak diperkenankan.
"Untuk aturannya setahu saya belum ada yang memperbolehkan jalan ditutup untuk keperluan pribadi (pernikahan dll, red)," kata Kombes Pol Supriyadi, Jumat (13/7/2018).
(BACA JUGA: Catat Nih, Yamaha Scorpio Ganti Karburator Pakai Keihin PE28, Bagian Ini Wajib Diganti)
Akan tetapi, ada ketentuan jika memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah dan kepolisian setempat.
"Seandainya Polri mengizinkan adanya penutupan jalan, itu pun jalan-jalan komplek perumahan yang sudah dikoordinasikan oleh pihak yang berkepentingan dengan pihak lingkungan yang terkena dampak penutupan," tegas Kombes Pol Supriyadi.
Diperlukan adanya perjanjian satu sama lain supaya tidak ada yang merasa dirugikan apalagi menimbulkan kemacetan.
(BACA JUGA: Begini Cara Bedakan Masterpiece, Sportline Dan Masterpiece Sportline di Mercy W124)