Bikin Jengkel, Jalan Umum Ditutup Untuk Urusan Pribadi, Polisi Bilang Begini

Joni Lono Mulia - Sabtu, 14 Juli 2018 | 11:15 WIB

Tenda hajatan tutup jalan (Joni Lono Mulia - )

Untuk itu, jika ingin memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis.

"Harus ada surat pernyataan dari warga setempat agar tidak keberatan bila jalannya ditutup pada batas waktu tertentu," ucapnya.

(BACA JUGA: Wow... Honda Kenalkan CBR250RR Terbaru, Lebih Murah Nyaris 5 Juta Dari Versi Standar)

"Namun juga perlu adanya jalan alternatif yang dapat dilalui oleh warga yang bersangkutan atau warga lainnya," tambahnya.

Menurut dia seandainya tidak melalui alur tersebut, pihak Kepolisian tidak akan mengizinkan.

"Karena hanya akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutupnya.