Untuk itu, jika ingin memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis.
"Harus ada surat pernyataan dari warga setempat agar tidak keberatan bila jalannya ditutup pada batas waktu tertentu," ucapnya.
(BACA JUGA: Wow... Honda Kenalkan CBR250RR Terbaru, Lebih Murah Nyaris 5 Juta Dari Versi Standar)
"Namun juga perlu adanya jalan alternatif yang dapat dilalui oleh warga yang bersangkutan atau warga lainnya," tambahnya.
Menurut dia seandainya tidak melalui alur tersebut, pihak Kepolisian tidak akan mengizinkan.
"Karena hanya akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutupnya.