Bikin Jengkel, Jalan Umum Ditutup Untuk Urusan Pribadi, Polisi Bilang Begini

Joni Lono Mulia - Sabtu, 14 Juli 2018 | 11:15 WIB

Tenda hajatan tutup jalan (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pengguna jalan pernah mengalami jalan yang ditutup gara-gara ada kegiatan ataupun pesta pernikahan dan lainnya.

Keadaan itu terjadi dikarenakan pemilik acara nggai punya lahan luas pada rumahnya.

Alhasil, kemudian memanfaatkan fasilitas publik seperti jalanan umum.

(BACA JUGA: Wuih... Baru Juga Nongol PCX Hybrid, Honda Indonesia Siap Luncurkan PCX EV Akhir Tahun Ini)

Nggak sedikit dari pengguna jalan dibikin jengkel karena penutupan jalan itu.

Selain sifatnya mendadak, bikin dongkol karena penutupan jalan itu merugikan hak banyak orang.

Belum lagi sudah jauh-jauh eh terpaksa putar balik kendaraan, terjebak macet sampai harus dialihkan ke jalan lain.

(BACA JUGA: Duh! Rossi Cuma Posisi 17 Di Latihan Bebas Kedua MotoGP Jerman, Itu Strategi)

Padahal, jalan umum yang ditutup itu merupakan jalur terdekat untuk mengakses tempat tujuan.

Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan pada prinsipnya, menutup jalan saat pernikahan atau momentum lain itu tidak diperkenankan.

"Untuk aturannya setahu saya belum ada yang memperbolehkan jalan ditutup untuk keperluan pribadi (pernikahan dll, red)," kata Kombes Pol Supriyadi, Jumat (13/7/2018).

(BACA JUGA: Catat Nih, Yamaha Scorpio Ganti Karburator Pakai Keihin PE28, Bagian Ini Wajib Diganti)

Akan tetapi, ada ketentuan jika memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah dan kepolisian setempat.

"Seandainya Polri mengizinkan adanya penutupan jalan, itu pun jalan-jalan komplek perumahan yang sudah dikoordinasikan oleh pihak yang berkepentingan dengan pihak lingkungan yang terkena dampak penutupan," tegas Kombes Pol Supriyadi.

Diperlukan adanya perjanjian satu sama lain supaya tidak ada yang merasa dirugikan apalagi menimbulkan kemacetan.

(BACA JUGA: Begini Cara Bedakan Masterpiece, Sportline Dan Masterpiece Sportline di Mercy W124)

Untuk itu, jika ingin memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis.

"Harus ada surat pernyataan dari warga setempat agar tidak keberatan bila jalannya ditutup pada batas waktu tertentu," ucapnya.

(BACA JUGA: Wow... Honda Kenalkan CBR250RR Terbaru, Lebih Murah Nyaris 5 Juta Dari Versi Standar)

"Namun juga perlu adanya jalan alternatif yang dapat dilalui oleh warga yang bersangkutan atau warga lainnya," tambahnya.

Menurut dia seandainya tidak melalui alur tersebut, pihak Kepolisian tidak akan mengizinkan.

"Karena hanya akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutupnya.