Otomotifnet.com - Mobil mengalami terbakar bisa terjadi pada semua pemilik kendaraan.
Bagi Anda yang memproteksi mobil dengan asuransi, Anda bisa bernafas sedikit lega karena pihak asuransi menjamin kerugian sesuai dengan yang tercantum pada polis.
"Pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause, artinya harus dicari tahu terlebih dahulu kenapa mobil bisa terbakar," terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event, Asuransi Astra Garda Oto.
Sementara itu menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di majalah Auto Bild Indonesia edisi 359 ada beberapa tahapan proses klaim asuransi yang harus dilakukan saat mobil mengalami peristiwa kebakaran.
Berikut ini beberapa tahapan proses yang bisa Anda lakukan saat mengalami mobil terbakar.
(BACA JUGA: Terungkap! Begini Cerita Di Balik Jenazah Dibonceng Motor, Niatnya Antarkan Pulang Ke Rumah)
1. Melapor
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.
Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.
2. Laporan kerugian