Selanjutnya Anda harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.
Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya.
(BACA JUGA: Misterius, Mobil Bisa Terbakar Sendiri, Padahal Sudah Setahun Ngejogrok Dan Aki Dilepas)
4. Penelitian polis asuransi
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis.
Seperti apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran?
Apakah kebakaran terjadi dalam masa waktu pertanggungan?
Apakah premi telah dilunasi?