Otomotifnet.com - Perhatian nih bagi pemilik kendaraan, motor dan mobil, yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Bila sampai terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan lagi.
Akan tetapi, penunggak pajak kendaraan bermotor yang kena razia akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.
Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi pajak kendaraan terutang dalam waktu tiga hari ke depan.
"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat dengan Samling (Samsat Keliling) atau membuat surat pernyataan untuk melunasi," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, Kamis (26/7/2018).
Menurut Iwan Syaefuddin, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat.
(BACA JUGA: Tepergok... Inikah Penampakan Suzuki Wagon R Terbaru?)