Sebagai jaminan pelunasan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.
Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali.
Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.
"Jadi kami blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya," imbuh Iwan Syaefuddin.
Adapun untuk mendapatkan surat kendaraan atau mengaktifkan kembali STNK, penunggak pajak harus membuka dari awal dan melakukan proses balik nama.
"Sudah tidak bisa pakai nama dia lagi, jadi pemilik harus melakukan proses bea balik nama 2 (BBN 2). Mereka wajib membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya," ujar Iwan Syaefuddin.
(BACA JUGA: Diragukan. Valentino Rossi Bisa Juara Dunia Lagi Karena Usia, Legenda MotoGP Ini Malah Takjub)