Otomotifnet.com - Perhatian nih bagi pemilik kendaraan, motor dan mobil, yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Bila sampai terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan lagi.
Akan tetapi, penunggak pajak kendaraan bermotor yang kena razia akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.
Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi pajak kendaraan terutang dalam waktu tiga hari ke depan.
"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat dengan Samling (Samsat Keliling) atau membuat surat pernyataan untuk melunasi," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, Kamis (26/7/2018).
Menurut Iwan Syaefuddin, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat.
(BACA JUGA: Tepergok... Inikah Penampakan Suzuki Wagon R Terbaru?)
Sebagai jaminan pelunasan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.
Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali.
Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.
"Jadi kami blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya," imbuh Iwan Syaefuddin.
Adapun untuk mendapatkan surat kendaraan atau mengaktifkan kembali STNK, penunggak pajak harus membuka dari awal dan melakukan proses balik nama.
"Sudah tidak bisa pakai nama dia lagi, jadi pemilik harus melakukan proses bea balik nama 2 (BBN 2). Mereka wajib membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya," ujar Iwan Syaefuddin.
(BACA JUGA: Diragukan. Valentino Rossi Bisa Juara Dunia Lagi Karena Usia, Legenda MotoGP Ini Malah Takjub)
Iwan Syaefuddin mencontohkan, jika harga mobil Rp 200.000.000, maka 1 persen yang harus dibayar sebesar Rp 2 juta. Setelah itu, akan diakumulasi dengan pajak terutangnya.
"Utang pajak yang sebelum diblokir juga wajib mereka lunasi. Ini sama untuk semua kendaraan pribadi baik mobil, motor, sampai mobil mewah," kata dia.
Bila sampai masa pembebasan pajak berakhir di 31 Agustus mendatang tetap tidak melunasi, sanksinya akan lebih berat lagi karena penunggak pajak juga dikenai denda sebesar 48 persen.
(BACA JUGA: Ramah CCTV, Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Kemenhub Kasih Lampu Hijau)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan yang menunggak dengan menghapus denda pajak mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.
Terkait kebijakan ini, Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) mengelar razia wajib pajak bersama Satlantas seperti yang dilakukan di Jakarta Timur pada Rabu (25/7/2018) kemarin.
Razia ini juga dilakukan sebagai langkah sosialisasi bagi penunggak pajak agar segera melunasi pajak kendaraan sebelum masa pembebasan denda berakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan yang Terjaring Razia"