Jarak yang ditempuh lebih dekat, karena dua petugas Samsat (1 petugas Polri dan 1 petugas Samsat) membuka stand (meja registrasi) di lokasi yang mudah dijangkau.
Contohnya seperti Balai RW dan sebagainya.
Persyaratannya juga mudah seperti biasanya saja seperti membawa :
1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Info lebih lengkap bisa kunjungi https://bapenda.jabarprov.go.id/