Otomotofnet.com - Pihak kepolisian mulai melakukan penindakan bagi pelanggar aturan ganjil-genap mulai berlaku mulai hari Rabu ini, 1 Agustus 2018.
Petugas kepolisian bertindak tanpa pandang bulu terhadap pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, beberapa contoh penindakan tegas juga terjadi kepada Toyota berpelat nomor B 100 NAR di ruas jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Pengendara Toyota bernopol B 100 NAR ditilang.
(BACA JUGA: Gak Cuma Mungil, Inilah Alasan Suzuki All New Jimny Ditunggu Banyak Orang)
Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut tidak terima dirinya ditilang.
"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) lo, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.
Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.
"Saya enggak mau tahu, Pak. Yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Siap Bikin Rekor Baru, Meski Gak Juara MotoGP Brno)
Selain kejadian tersebut ada juga pengemudi yang mengaku wartawan di media online dan mengaku tidak tahu mengenai perluasan ganjil-genap.
Penindakan tersebut terjadi di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
"Saya dari media, Pak. Mau liputan," kata Eriawan.
Kendati demikian, polisi yang bertugas, Brigadir Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya tak membeda-bedakan wartawan dan pengendara lainnya.
(BACA JUGA: Keren Nih...Suzuki Ertiga Bakal Punya Versi Jangkung, Ditambah Pilihan Mesin Diesel)
"Bapak, kan itu mobilnya genap. Tidak ada prioritas, Pak. Mau dari media juga. Semua sama saja, mohon maaf," kata dia.
Eriawan mengaku sering melintas di kawasan tersebut tetapi tidak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap dalam rangka Asian Games 2018.
Sementara itu, Winarto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal.
Winarto pun menambahkan, kendaraan wartawan tidak masuk kategori yang bisa diloloskan dalam ganjil-genap Asian Games 2018.
(BACA JUGA : Langka, Sosok Kepala Mekanik Juara Dunia MotoGP Di Pabrikan Berbeda)
Seperti yang diinfokan sebelumnya oleh pihak TMC Polda Metro Jaya, hanya ada 8 kendaraan yang tidak terdampak ganjil-genap, berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Nah, kalau mobil bukan salah satu dari 8 kendaraan tersebut dimohon untuk menaati aturan.