Otomotifnet.com - Penjahat apes ini punya inisial A.
Ia membawa pistol untuk melakukan kejahatan tapi berhasil dihajar massa dan ditelanjangi.
Peristiwa ini terjadi di Kawasan Industri MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Ia diamuk massa karena berusaha mencuri motor karyawan pabrik (31/7/2018).
Sementara rekan pelaku berhasil kabur dari amukan massa dengan menggunakan motor yang dikemudikannya.
Berdasarkan data yang diperoleh Warta Kota, kasus pencurian ini terjadi di PT Sanyo Special Steel.
(BACA JUGA: Alasannya Variatif, Polisi Tilang Ribuan Pelanggar Perluasan Ganjil-Genap Di Hari Pertama)
Tersangka masuk ke dalam lingkungan pabrik setelah melompati pagar setinggi sekitar 2 meter secara diam-diam.
Setelah itu, dia bergegas ke tempat parkir dan menggasak motor Kawasaki Ninja R 150 cc bernopol B 3919 FYD.
Diduga panik karena takut ketahuan, tiba-tiba tersangka terjatuh saat mengemudikan motor korban di areal pabrik.
Suaranya lalu menarik perhatian petugas keamanan pabrik yang berlari ke arah tempat parkir sepeda motor.
(BACA JUGA: Tren Sindrom Marc Marquez, Semua Tim MotoGP Rekrut Pembalap Muda)
Tanpa perlawanan, tersangka diamankan petugas keamanan dan warga setempat.
Massa yang kesal dengan ulahnya bahkan menghakimi pelaku dengan tangan kosong.
Saat pakaiannya digeledah, massa mendapati sepucuk pistol, sebilah golok, dan satu kunci berbentuk T.
Beserta lima anak kunci yang biasa dipakai kawanan pencuri untuk membobol rumah kunci motor korban, serta satu buah alat perkakas berupa tang.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang membenarkan adanya penangkapan itu.
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap petugas keamanan saat menggasak motor karyawan setempat.
(BACA JUGA: Karena Takut Ditilang, Bocah Ini Peluk Polisi Sambil Menangis, Videonya Bikin Ngakak )
"Setelah ditangkap petugas keamanan, tersangka langsung diserahkan ke penyidik untuk diproses hukum," kata Hendrik, Rabu (1/8/2018).
Hendrik mengaku polisi belum bisa memberikan keterangan yang detail karena tersangka masih diperiksa penyidik. Keterangan tersangka digali untuk menangkap rekannya yang berhasil lolos.
"Termasuk sepak terjangnya masih kita dalami. Secepatnya bila tertangkap akan kami ungkap," kata Hendrik.
Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketahuan Mau Curi Motor, Pria Bersenjata Api di Cikarang Ini Dikeroyok dan Ditelanjangi Warga,