Otomotifnet.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan pihaknya sedang mengkaji kebijakan ganjil genap di Depok, terutama di Jalan Raya Margonda pada akhir pekan.
Salah satunya, mengenai apakah nantinya kendaraan roda dua juga terkena kebijakan tersebut.
“Kita memang sedang kaji terkait ganjil-genap ini, mulai dari jamnya, kendaraan roda dua kena ganjil-genap atau tidak. Ini semua masih kita olah yang pasti tidak terkena ganjil-genap itu mobil berpelat merah, truk logistik, bus-bus dan angkutan umum,” ucap Dadang Wihana di terminal sementara, Stasiun Depok Baru, Jalan Arif Rahman, Selasa (7/8/2018).
(BACA JUGA: Gak Cuma Aturan Ganjil-Genap, Simak Kebijakan Korlantas Polri Demi Sukseskan Asian Games 2018)
Dadang berharap ganjil-genap dapat mengurai kemacetan di Margonda.
Selain itu, jika jadi diterapkan, masyarakat diharapkan beralih ke transportasi umum saat ke Depok pada akhir pekan.
“Yang perlu diingat memang Margonda tidak miliki jalan pendamping memang, tetapi harus diingat bahwa kita punya angkutan umum, dan masyarakat Depok harus memanfaatkannya, kan hanha Sabtu Minggu saja,” ucap Dadang.
Dadang mengatakan, nantinya kelayakan angkutan umum akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
“Kita akan perbaiki sistem-sistem angkutan umum, kita mulai tertibkan yang angkutan umum suka ngetem. Setiap hari kita halau dengan petugas, baik dengan Dishub maupun polisi Satlantas, yang parkir di bahu jalan,” ucap Dadang.
(BACA JUGA: Alasannya Variatif, Polisi Tilang Ribuan Pelanggar Perluasan Ganjil-Genap Di Hari Pertama)
Menurutnya akan ada tindakan-tindakan bagi angkutan umum dan motor yang suka ngetem di jalan sekitar Margonda.
“Kalau angkotnya ngetem itu pasti kita gembok roda, kalau motor parkir di pinggir jalan pentilnya kita kempesin,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub Depok Kaji Kendaraan Roda Dua Terkena Ganjil-Genap di Jalan Margonda",