Otomotifnet.com - Beredar informasi berkaitan dengan diler mobil yang menawarkan pelat nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen.
Apabila pemilik kendaraat berminat maka harus membayar Rp 500.000.
Ternyata cara itu bukan solusi, malah menyalahi aturan yang berlaku.
(BACA JUGA: Pasar Motor Retro Makin Rame , Viar Vintech 200 Sodorkan Keunggulan Ketimbang Rival)
Sebagaimana dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, menegaskan bahwa diler atau oknum lain dilarang menawarkan nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen karena secara aturan tidak diperbolehkan.
"Kecuali memang yang ingin menggunakan nomor pilihan dan itu pun memang ada aturan dan juga tarif khusus, seperti tiga angka dan seterusnya," ujar AKBP Sumardji, Kamis (9/8/2018).
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa, lanjut Sumardji tidak bisa dipesan, karena harus sesuai dengan nomor antrean atau urutan ketika pemohon mengajukan kepada Samsat.
(BACA JUGA: Salah! Bilang Lorenzo Bagus Musim Karena Ubahan Tangki, Ternyata Banyak Faktor)
"Jadi informasi ini berhubungan dengan ganjil-genap Jakarta. Ada konsumen yang ingin punya pelat nomor belakangnya ganjil dan genap. Kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oknum," kata Sumardji.
Sumardji melanjutkan, dia sudah mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melayani jika ada yang melakukan cara seperti itu.
(BACA JUGA: Perang Saudara Nih, DFSK Glory 580 Bakal Ditantang SUV Baru Wuling)
"Kalau tetap dilayani, akan saya berikan sanksi tegas. Jadi saya nggak mau ada oknum yang memanfaatkan perluasan aturan ganjil-genap ini," ucap AKBP Sumardji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ingatkan Diler Tidak Boleh Tawarkan Pelat Nomor Pilihan"