Polisi Peringatkan Diler Mobil Gak Bisniskan Nopol Pilihan, Buat Akali Ganjil Genap

Parwata - Kamis, 9 Agustus 2018 | 17:20 WIB

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.(Instagram/TMC Polda Metro Jaya) (Parwata - )

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

"Jadi informasi ini berhubungan dengan ganjil-genap Jakarta. Ada konsumen yang ingin punya pelat nomor belakangnya ganjil dan genap. Kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oknum," kata Sumardji.

Sumardji melanjutkan, dia sudah mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melayani jika ada yang melakukan cara seperti itu.

(BACA JUGA: Perang Saudara Nih, DFSK Glory 580 Bakal Ditantang SUV Baru Wuling)

"Kalau tetap dilayani, akan saya berikan sanksi tegas. Jadi saya nggak mau ada oknum yang memanfaatkan perluasan aturan ganjil-genap ini," ucap AKBP Sumardji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ingatkan Diler Tidak Boleh Tawarkan Pelat Nomor Pilihan"