Pemilik Lamborghini yang Tunggak Pajak Tinggal di Kawasan Padat, Ternyata Ada Udang di Balik Batu

Indra Aditya - Selasa, 21 Agustus 2018 | 14:00 WIB

Ilustrasi pajak mobil mewah (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Ternyata didapatkan sebanyak 70 dari 231 kendaraan mewah di Jakarta Barat menunggak kewajiban bayar pajak kendaraan.

Data tersebut diperoleh dari hasil pendataan kembali yang dilakukan oleh Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi jakarta Barat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono ‎mengatakan total tunggakan dari kendaraan mewah itu mencapai Rp 2,6 miliar.

"Di Jakarta Barat ada 231 kendaraan yang NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) di atas Rp 1 miliar. Dan 70 di antaranya yang belum daftar ulang," kata Elling Hartono, Senin (20/8/2018).

(BACA JUGA: Pajak Mobil 4x4 Gede, Bos Suzuki Indomobil Ngadu Ke Presiden )

Untuk mencapai target penerimaan pajak, Elling bersama pihaknya melakukan berbagai macam cara.

Satu di antaranya dengan melakukan imbauan door to door ke alamat pemilik kendaraan mewah agar segera melunasi tunggakan pajak.

"Upaya penagihan secara persuasif kita lakukan melalui door to door agar masyarakat patuh untuk membayar pajak," kata Elling.

Elling mengatakan tadi pagi pihaknya mendatangi alamat pemilik mobil Lamborgini di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat atas nama Dedeh Rustiya.

(BACA JUGA: Dihapus, Denda Pajak Mobil Motor Rp 1,6 Triliun Direlakan Menguap)