Namun ternyata mobil mewah tersebut bukanlah milik Dedeh, melainkan milik bosnya yang menggunakan namanya.
Terlebih lokasi rumah Dedeh berada di lingkungan padat penduduk yang seolah tak mungkin memiliki kendaraan mewah yang tunggakan pajaknya mencapai Rp 107 juta selama setahun.
"Saat kita ke rumahnya ternyata pengakuan dari bapaknya Dedeh itu bahwa kendaraan tersebut punya bosnya atas nama anaknya," kata Elling.
Selain mendatangi alamat rumah pemilik kendaraan mewah, pihak Samsat Jakarta Barat juga mendatangi kantor perusahaan kontraktor PT Sabar Ganda di Jalan Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
(BACA JUGA: Berlaku Sebulan, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Mobil dan Motor Dihapus, Dendanya Aja Loh Ya)
Di kantor itu tercatat ada 205 kendaraan yang menunggak pajak senilai Rp 590 juta.
Elling juga menyerahkan berkas tunggakan agar segera melunasi pajak.
"Dan tadi informasi yang bersangkutan akan melakukan rekonsiliasi data dulu setelah diberikan data. Rencananya hari kamis akan datang ke Samsat membawa berkas," kata Elling.
Wah, ternyata pakai nama sopir sendiri tuh si bos pemilik Lamborghini. Demi hindari pajak Sob, gimana komentar kalian nih?