Sopir Mercy Yang Sengaja Tabrak Pemotor Di Solo, Resmi Jadi Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Joni Lono Mulia - Kamis, 23 Agustus 2018 | 19:00 WIB

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan), dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam. (Joni Lono Mulia - )

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Diketahui mobil yang dipakai tersangka adalah Mercedes-Benz E400 tahun 2015.

Mobil sedan pabrikan Jerman dengan harga sekitar Rp 700 juta tersebut masih diamankan pihak berwajib di Mapolreta Surakarta dan Honda BeAT hitam milik korban.

Adapun jenazah korban dimakamkam hari Kamis (23/8/2018) ini pukul 10:00 WIB.

(BACA JUGA: Tidak Lama Lagi, Kawasaki Santer Luncurkan Motor Naked Sport Baru)

Sebelumnya, korban diketahui hendak berbelanja perlengkapan memasak daging kurban.

Terlihat dari barang bukti yang ada di lokasi kejadian tercecer bumbu masak berupa merica dan penyedap rasa.

Ada juga kipas tangan dan arang terlempar tak jauh dari motor korban.

Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.