Sopir Mercy Yang Sengaja Tabrak Pemotor Di Solo, Resmi Jadi Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Joni Lono Mulia - Kamis, 23 Agustus 2018 | 19:00 WIB

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan), dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam. (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Kejadian pengendara motor matik Honda BeAT ditabrak pengendara sedan Mercedes-Benz menetapkan sopir Mercy sebagai tersangka.

Pihak Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi sedan Mercedes-Benz bernopol AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka, Rabu (22/8/2018) malam.

Ia diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda BeAT Nopol AD 5435 OH.

Sebagaimana yang dijelaskan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengungkapkan kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.

(BACA JUGA: Ada Punuk Unta Di Racing Suit Pembalap MotoGP, Ini Dia Fungsinya)

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jalan KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.

Sebelumnya adu mulut terjadi antara tersangka dan korban.

Lalu adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban.

"Di lampu merah itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Kompol Fadli.

Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA.

(BACA JUGA: Dongkrak Tampang Mitsubishi Xpander, Obatnya Pelek Ring 17 Dari Enkei)