Otomotifnet.com - Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor hingga menewaskan pengendara motor matik Honda BeAT sudah ditetapkan tersangkanya.
Kejadian meninggalnya Eko Prasetio (28) pengendara motor matik yang ditabrak dengan sengaja oleh pengendara Mercedes-Benz E400 dikemudikan Iwan Adranacus (40) mengungkap fakta baru.
Kasus yang berlangsung pada 23 Agustus 2018 di Jalan KS Tubun, tepatnya samping Mapolresta Solo sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Polresta Solo pun menggelara rekonstruksi kejadian terkait dengan kasus ini, Rabu (29/8/2018).
Sebanyak 42 adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka, Iwan, dihadirkan dalam rekonstruksi.
(BACA JUGA: Tim Pabrikan Dan Satelit Tes Privat Di Aragon, Alasan MotoGP Inggris Gak Bisa Geser Senin)
Proses rekonstruksi dilakukan kurang lebih selama 90 menit.
Rekonstruksi 42 adegan itu dilakukan di sejumlah kawasan tempat pelaku dan korban bersinggungan.
Di antaranya Jalan RM Said tempat pertama kali mereka cekcok.
Lalu Jalan MT Haryono, Jalan Menteri Supeno dan terakhir di Jalan KS Tubun lokasi di mana Iwan Andranacus menabrak Eko Prasetio.
(BACA JUGA: Nissan Juke Baru Akan Benar-Benar Berubah, Tapi Disebut Masih Ada Yang Khas)