Sebelum ditabrak, dalam rekonstruksi itu dijelaskan bahwa Iwan dan Eko sempat cekcok lagi di Jalan KS Tubun samping jalur lambat Jalan Adi Sucipto.
Usai cekcok, Iwan kemudian mengejar lagi Eko hingga motor Eko ditabrak dan Eko tewas seketika.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, ada 42 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini.
(BACA JUGA: Gak Penasaran, Ini Perbedaan Sunroof, Moonroof Serta Panoramic Roof Mobil)
"Secara umum hampir sama dengan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari keterangan saksi, olah tkp dan keterangan tersangka," ujar Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Menurutnya dari rekonstruksi ini, diduga mobil Iwan menghalangi Eko.
Karena mobil Iwan berhenti di jalur kiri jalan raya saat APILL menunjukkan lampu merah, tetapi jalur kiri tersebut seharusnya untuk pengendara yang akan belok kiri.
"Kita mendapat fakta bahwa mobil Iwan yang mengganggu pengendara yang ingin belok kiri. Karena di APILL itu kiri tetap jalan saat lampu merah," papar Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.