Otomotifnet.com - Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor hingga menewaskan pengendara motor matik Honda BeAT sudah ditetapkan tersangkanya.
Kejadian meninggalnya Eko Prasetio (28) pengendara motor matik yang ditabrak dengan sengaja oleh pengendara Mercedes-Benz E400 dikemudikan Iwan Adranacus (40) mengungkap fakta baru.
Kasus yang berlangsung pada 23 Agustus 2018 di Jalan KS Tubun, tepatnya samping Mapolresta Solo sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Polresta Solo pun menggelara rekonstruksi kejadian terkait dengan kasus ini, Rabu (29/8/2018).
Sebanyak 42 adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka, Iwan, dihadirkan dalam rekonstruksi.
(BACA JUGA: Tim Pabrikan Dan Satelit Tes Privat Di Aragon, Alasan MotoGP Inggris Gak Bisa Geser Senin)
Proses rekonstruksi dilakukan kurang lebih selama 90 menit.
Rekonstruksi 42 adegan itu dilakukan di sejumlah kawasan tempat pelaku dan korban bersinggungan.
Di antaranya Jalan RM Said tempat pertama kali mereka cekcok.
Lalu Jalan MT Haryono, Jalan Menteri Supeno dan terakhir di Jalan KS Tubun lokasi di mana Iwan Andranacus menabrak Eko Prasetio.
(BACA JUGA: Nissan Juke Baru Akan Benar-Benar Berubah, Tapi Disebut Masih Ada Yang Khas)
Dalam rekonstruksi tersebut diketahui pelaku dan korban beberapa kali cekcok, yaitu di APILL Jalan RM Said saat Eko merasa mobil Iwan menghalangi jalan.
Lalu Eko mengetuk pintu mobil Iwan, bermaksud untuk mengatakan bahwa mobilnya menghalangi jalan.
Akan tetapi, dalam rekonstruksi menunjukkan bahwa Iwan tak mendengar apa yang dikatakan Eko.
Malahan dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa teman Iwan keluar dari mobil dan menempeleng kepala Eko.
(BACA JUGA: Tabloid OTOMOTIF Terbaru Sudah Beredar, Intip Yuk Apa Yang Menarik)
Setelah cekcok, Eko diketahui mengacungkan jari tengah ke arah Mercedes-Benz E-Class yang dikendarai Iwan.
Lalu dalam rekonstruksi di Jalan Menteri Supeno, diketahui bahwa saat korban dan pelaku sudah berpisah, Iwan menurunkan teman-temannya di rumah Iwan yang berada di kawasan Jalan Menteri Supeno.
Saat mobil di parkir di pinggir jalan, tiba-tiba Eko menghampiri mobil tersebut dan menendang bagian belakang mobil Mercy.
Kemudian Iwan pun mengejar Eko hingga ke arah Jalan KS Tubun.
(BACA JUGA: Kembaran Xpander Berlogo Nissan, Disebut-sebut Nongol Awal 2019)
Sebelum ditabrak, dalam rekonstruksi itu dijelaskan bahwa Iwan dan Eko sempat cekcok lagi di Jalan KS Tubun samping jalur lambat Jalan Adi Sucipto.
Usai cekcok, Iwan kemudian mengejar lagi Eko hingga motor Eko ditabrak dan Eko tewas seketika.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, ada 42 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini.
(BACA JUGA: Gak Penasaran, Ini Perbedaan Sunroof, Moonroof Serta Panoramic Roof Mobil)
"Secara umum hampir sama dengan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari keterangan saksi, olah tkp dan keterangan tersangka," ujar Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Menurutnya dari rekonstruksi ini, diduga mobil Iwan menghalangi Eko.
Karena mobil Iwan berhenti di jalur kiri jalan raya saat APILL menunjukkan lampu merah, tetapi jalur kiri tersebut seharusnya untuk pengendara yang akan belok kiri.
"Kita mendapat fakta bahwa mobil Iwan yang mengganggu pengendara yang ingin belok kiri. Karena di APILL itu kiri tetap jalan saat lampu merah," papar Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.