Otomotifnet.com - Bea masuk mobil mewah akan dinaikkan menjadi 50 persen dari total harga mobil.
Hal ini ditegaskan pemerintah untuk menekan jumlah impor mobil mewah.
Selain itu, rencana kebijakan itu juga dilakukan demi meringankan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
Untuk saat ini, bea masuk terhadap mobil mewah hanya 10 hingga 50 persen dari total harga mobil.
Namun, dengan rencana kebijakan baru itu bea masuknya disamakan menjadi 50 persen.
"Untuk barang mobil mewah, dalam situasi seperti ini, itu barang mewah yang tidak penting bagi republik ini."
"Inilah yang kita sebutkan, bea masuknya kita naikkan yang tadinya antara 10-50 persen, kita naikkan semuanya 50 persen," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
Bukan hanya itu, bea masuk mobil mewah juga akan bertambah menjadi 60 persen sebab adanya penambahan PPn sebesar 10 persen.
Adapun mobil mewah yang dimaksud di sini adalah mobil-mobil yang masuk ke dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan demikian maka beban konsumen juga akan bertambah lantaran adanya jumlah PPnBM bagi mobil mewah dengan rentang 10 hingga 125 persen.
"Jadi, kalau mobil mewah masuk sini kemungkinan mereka harus membayar 125 persen plus tadi bea masuk 50 persen, PPn 10 persen, jadi kira-kira hampir 190 persen dari harga mobilnya," sambung dia.
Sri Mulyani juga berharap agar kebijakan menaikkan bea masuk mobil mewah ini mampu membatasi impor yang saat ini nilainya menyentuh 87,8 juta dollar AS.
"Itu diharapkan bisa mengurangi impor mobil-mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar," imbuh dia.