Otomotifnet.com - Masih jadi pertanyaan, seputar sangsi tilang yang diberikan, bukan sekadar peringatan atau hukuman lain yang tidak melibatkan uang.
Banyaknya aktivitas operasi polisi akhir-akhir ini membuat warga yang tak memiliki surat lengkap berkendara resah.
Polisi pun menjelaskan secara jelas kenapa pihaknya harus menilang pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.
Tilang adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Enggak Taat Aturan Lalu Lintas Saat Lewat Kampung Ini, Bisa Disuruh Bersihkan Kuburan)
Hal inilah yang disampaikan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Sabtu (15/9/2018).
Ia menilai bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.